Ketika Pasien Miskin Jadi Sandera

SIAPAPUN Tidak ada yang menginginkan hidup menjadi orang miskin. Semua orang ingin hidup kaya dan sejahtera. Namun, kodrat hidup papa harus diterima pasangan suami istri Ketut Sunarta dan Ni Wayan Suardani. Pasangan muda asal Banjar Jelantik Koribatu, Tojan, Klungkung ini harus merelakan bayinya yang dilahirkan 10 hari lalu di sandera pihak RS Bintang. Alasannya, Ketut Sunarta belum melunasi biaya perawatan sebesar Rp 5 juta.
Bagi sebagian orang, nilai Rp 5 juta tidak ada artinya. Tapi, bagi Ketut Sunarta, nilai Rp 5 juta, sangat besar. Ketut Sunarta harus kerja banting tulang mengumpulkan uang sebanyak itu. Bahkan, uang yang telah dibayarkan tidak mampu menutupi semua biaya yang dibebankan rumah sakit. Merujuk kasus sebelumnya, penyanderaan bayi pasangan Ketut Sunarta – Ni Wayan Suardani bukanlah kasus pertama yang terjadi di Indonesia.
Dibeberapa kota besar, kasus serupa kerap terjadi. Salah satunya yang menimpa bayi Rodayana Siburian yang disandera RS Cipto Mangunkusumo akibat orang tuanya tidak mampu membayar biaya persalinan sebesar Rp 10 juta. Apapun namanya, menyandera pasien, apalagi seorang bayi adalah perbuatan melawan hukum. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, orang miskin dan anak terlantar di tanggung oleh negara. Bahkan, Peraturan Menteri Kesehatan mewajibkan tiap rumah sakit menyumbangkan 20 persen dari laba setiap bulannya dialokasikan untuk orang miskin.
Bukan hanya itu, setiap rumah sakit pemerintah diwajibkan menyediakan 105 dari seluruh tempat tidurnya untuk jatah orang miskin. Rumah sakit negeri, bahkan diwajibkan memberikan subsidi kepada pasien miskin sebesar Rp 22.500 per orang. Namun, kebijakan ini sepertinya tidak menghentikan sikap diskriminatif terhadap orang miskin yang merebak di rumah sakit. Salah satunya adalah yang dilakukan RS Bintang. Memang, kesalahan tidak bisa sepenuhnya disalahkan ke RS Bintang, tapi juga RS Klungkung.
Sebagai rumah sakit pemerintah, RS Klungkung seolah lepas tangan. Dengan alasan tidak memiliki peralatan memadai, pihak rumah sakit merujuk Ni Wayan Suardani ke RS Sanglah. Tentu alasan ini adalah alasan yang dicari-cari. Bisa jadi pihak RS Klungkung menolak mengoperasi Suardani karena dirinya mengantongi surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dia bawa waktu dirujuk bidan ke RS Klungkung.
Jika ini (tolak pasien miskin) betul terjadi, komitmen RS Klungkung pantas untuk dipertanyakan. Kalau perlu, pemerintah wajib menindak RS Bintang maupun RS Klungkung yang mengabaikan pasien miskin dengan menjatuhkan sanksi pidana bagi rumah sakit atau dokter yang berani menyandera pasien. Sanksi pidana ini patut dijatuhkan untuk efek jera agar tim medis tidak merasa kebal hukum. Apa dasarnya ?
Dasarnya adalah Pasal 304 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4500.
Rumah sakit juga bisa dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 359 KUHP. Pasal ini mengatakan, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Jadi, saatnya sekarang pasien miskin mengertak rumah sakit atau dokter yang menolak merawat mereka.(*)

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s