Butuh Lapas Baru

LAGI-lagi Lapas Kelas II A Kerobokan disorot. Kali ini menyangkut kaburnya Wayan Sonny Arnaya, 31, terpidana kasus perampokan yang dilumpuhkan Polsek Kuta dengan timah panas setelah melakukan aksi jambret di kawasan Kuta, dan Denpasar. Sonny ditangkap tepat di depan RS Kasih Ibu, Jalan Teuku Umar, Denpasar, Minggu (28/2) siang lalu sekitar pukul 13.00. Kasus Wayan Sonny Arnaya bukanlah kasus pertama yang terjadi di lembaga pemasyarakatan terbesar di Bali ini. Berpuluh-puluh kali, napi kasus narkoba, pencurian, perampokan, maupun judi, nekat kabur dengan memanfaatkan kelemahan sipir lapas.
Miris dan menjengkelkan, tentunya. Bagaimana mungkin napi yang seharusnya tinggal di dalam blok, bisa kabur dengan leluasa ditengah pengawasan super ketat. Apalagi, kaburnya napi bukan cerita baru. Hampir setiap tahun, ada saja napi yang di tahan di Lapas Kerobokan yang mencoba mangkir dari hukuman fisik dan kabur dari penjara. Wayan Sonny Arnaya, salah satunya. Dengan memanfaatkan kelengahan sipir yang menjaganya, Sonny yang berpura-pura pamit mencari makan setelah ditugasi membersihkan rubasan, kabur dan tidak kembali ke dalam blok. Ini adalah salah satu modus para napi kabur selain menyogok dan memanjat dinding lapas.
Pertanyaannya, sebegitu mudahkan Lapas Kerobokan dibobol penghuninya ? Sebegitu mudahkan para sipir dikelabuhi napi ? Tentu Kalapas dan jajaran Departemen Hukum dan HAM yang bisa menjawab. Merekalah yang bertanggung jawab menjamin para penghuni tidak kabur saat menjalani hukuman. Namun demikian, kesalahan tak bisa sepenuhnya diarahkan ke mereka semua. Melihat daya tampung Lapas Kerobokan yang hanya 350 orang, tapi dihuni lebih dari 900, tentu tidak masuk akal tidak akan terjadi masalah. Daya tampung yang melebihi kapasitas bisa jadi menjadi pemicu permasalahan yang tak dapat diselesaikan begitu saja.
Itu juga yang pernah diakui Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kerobokan beberapa waktu lalu. Data Dirjen Pemasyarakatan sendiri menunjukkan, populasi narapidana hingga akhir 2009 tercatat sebanyak 130.075 orang. Sedangkan kapasitas yang mampu ditampung lapas se-Indonesia hanya 88.599 orang. Sehingga terjadi kelebihan kapasitas hingga 41.476 orang. Ironisnya, jumlah sipir yang tersedia hanya ada sebanyak 10.617 orang. Itu artinya, satu sipir harus mengawasi 48 tahanan dan narapidana. Padahal, idealnya satu sipir cukup menjaga 25 tahanan dan narapidana.
Menurut Untung Sugiono, over kapasitas inilah yang menjadi penyebab meningkatnya angka kriminalitas di lembaga pemasyarakatan. Seperti, munculnya kasus temuan narkoba, kabur dari lapas, dan sebagainya. Meski demikian, Dirjen Pemasyarakatan dan lingkup dibawahnya tak boleh berpangku tangan. Wacana membangun lapas baru dan lapas khusus (narkoba) harus kembali dilanjutkan, tak hanya jargon semata. Anggaran Rp 1 triliun yang pernah didengungkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk membangun 20-30 lapas baru pada tahun ini, harus didukung. Pertanyannya, kapan lapas baru di Bali bakal terwujud ? (*)

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s