Budaya Molimo dan Pengaruhnya

DALAM konteks masyarakat Jawa, istilah molimo sangat populer. Bahkan, pada zaman krisis seperti ini, maling (mencuri, korupsi), madat (nyabu), main (berjudi), minum (mabuk-mabukan), dan madon (main perempuan), hidup dan tumbuh subur di tengah masyarakat. Molimo ini merupakan penyakit masyarakat, dan sudah ada seumur hidup manusia di muka bumi. Praktek ini secara normatif jelas dilarang baik oleh agama dan hukum positif. Sayangnya, praktek itu semakin subur dan menjadi sumber pendapatan tambahan oknum-oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantasnya.
Dan, ditengah kehidupan masyarakat modern dewasa ini, praktek molimo tak jua kehilangan akar. Tak terkecuali di kabupaten/kota di Bali. Sebenarnya pernah ada wacana untuk melokalisasi perjudian, sama seperti melokalisasi prostitusi. Wacana itu pernah diuraikan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso beberapa tahun silam. Namun, akhirnya kandas ditengah jalan karena ditentang organisasi kepemudaan dan keagamaan.
Bicara masalah perjudian sebenarnya sudah ada payung hukum yang mengatur. Mulai Keppres tahun 1975 tentang Larangan Perjudian, UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, Pasal 303 KUHP, serta PP No 9/1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian. Tapi sayang, berbagai payung hukum tersebut hanya bagus dan indah di atas kertas. Implementasinya, law enforcemenf-nya ngadat. Buktinya segala bentuk perjudian mulai dilakukan secara terang-terangan tidak hanya di pinggiran kota dan gang-gang sempit, tapi juga menyebar ke pedesaan.
Bahkan yang menarik, mereka telah melakukan metamorphose dari bentuk judi konvensional ke dalam struktur judi modern. Seperti yang di ungkap jajaran Polres Karangsem yang berhasil menggulung sindikat judi Three Reward Emas. Di bumi tanah aron, judi dengan struktur pemerintahan ini dikenal dengan sebutan Judi Camat. Disebut Judi Camat karena dalam proses pengundian, judi ini menggunakan istilah camat sebagai koordinatornya. Meski punya nama keren, sejatinya modus operasi Three Reward Emas tak jauh beda dengan toto gelap.
Menurut polisi, kemiripan ini ditunjukan dengan pola pemasangan angka di tingkat pengecer. Pasang dua angka tarifnya Rp 1.000. Kalau menang uang yang didapat sebesar Rp 60 ribu. Selanjutnya, menang tiga angka yang didapat Rp 150 ribu. Sementara menang empat angka, uang yang didapat sebesar Rp 2,5 juta. Apapun bentuk, nama, modus maupun gerakannya, judi tetaplah judi. Perlu kesamaan paham untuk memberantas penyakit masyarakat ini. Banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya mengimplementasikan semua ketentuan perundang-undangan yang telah ada. Karena patut dicatat, diatas kertas, undang-undang dan peraturan sudah bagus dan memadai. Tapi, implementasinya masih nihil.
Cara lain adalah perlunya pendidikan agama dan budi pekerti di rumah tangga, Pendidikan keluarga merupakan batu bata pertama untuk meletakkan fondasi nilai dan budi pekerti. Pendidikan ini harus dikembang tumbuhkan di lembaga-lembaga pendidikan. Tak kalah penting adalah peran media massa untuk bisa bersikap secara arif terhadap berbagai penyakit masyarakat. Kearifan itu diperlukan untuk membentuk sikap dan perilaku masyarakat yang positif. Selama ini, sebagian media terkesan masih kurang peduli terhadap dampak negatif pemberitaan atau penayangannya penyakit masyarakat ini.(*)

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s