Susahnya Tertibkan Vila Bodong

TAK bisa dipungkiri, pelanggaran tata ruang di Bali makin marak saja belakangan ini terjadi. Ironisnya, hampir di seluruh kabupaten/kota di Bali, terjadi pelanggaran tata ruang. Baik pelanggaran jalur hijau, sempadan pantai, sempadan sungai, penyerobotan lahan basah, kawasan suci, dan pelanggaran lainnya. Bahkan, belakangan ini muncul berbagai bangunan yang tak sesuai daerah peruntukan. Seperti, bangunan hotel, vila, permukiman atau pun bangunan untuk kegiatan usaha.
Celakanya, peraturan daerah (perda) yang ada di daerah sebagai pengawal pembangunan sepertinya tak berdaya. Bukti itu nyata terjadi di Badung dan Gianyar. Meski banyak vila bodong yang ada di Kota Seni ini, namun Satpol PP tak kuasa melakukan pembongkaran. Selain tidak ada perintah dari bupati/walikota selaku penguasa wilayah, ada upaya pengkondisian yang dilakukan investor dengan warga sekitar sebelum vilanya di bangun. Parahnya, pengkondisian yang dilakukan investor tersebut langsung mengarah ke desa adat.
Sebelum mengajukan izin ke pemerintah daerah, dengan memanfaatkan kelicikannya, para investor ini mendekati bendesa adat dengan beragam cara. Mungkin dengan iming-iming penanjung batu yang besarannya ditentukan oleh kedua belah pihak, akhirnya investor itupun mendapatkan rekomendasi pembangunan vila. Cukup simpel dan mudah. Tapi, dampak sikap sembrono ini cukup luar biasa. Selain dampak ekonomi, ada juga dampak psikologis. Yang jelas, secara ekonomi keberadaan vila bodong tak membawa keuntungan apapun bagi daerah.
Pajak yang harusnya dibayar investor maupun tamu yang menginap ditempat tersebut, justru masuk ke kantong pribadi sang investor. Kerugian lainnya, denyut nadi perekonomian yang seharusnya dirasakan warga sekitar, hanya bisa dinikmati investor. Sementara secara psikologis, pelanggaran perizinan yang dilakukan investor akan mengundang investor maupun masyarakat melakukan pelanggaran serupa. Itu sama saja menjadikan perda yang disusun dewan dengan anggaran jutaan rupiah bak macan ompong.
Dan, kekhawatiran itu terbukti. Meski terbukti melanggar, Satpol PP Gianyar yang punya wewenang melakukan penertiban tak bisa berkutik. Toh, jika dipaksa untuk melakukan pembongkaran, Satpol PP tak akan berani. Mereka khawatir berhadapan langsung dengan masyarakat yang terlanjur memberikan rekomendasi. Tak heran, sebutan perda tata ruang bak macan ompong, semakin tak terbantahkan. Perda ini hanya mengigit ketika ada warga ekonomi lemah membangun rumah tapi tidak mengurus izin.
Namun, ketika berhadapan dengan kelompok berduit, perda ini tak punya taji. Parahnya lagi, pemkab/pemkot sepertinya tak kuasa membendung ”serangan” pelanggaran tersebut. Mereka cenderung mendiamkan dan akhirnya perdanya harus mengalah untuk disesuaikan dengan fakta di lapangan. Haruskah seperti itu ? Semestinya tidak. Pemerintah selaku pemegang amanah rakyat punya hak melindungi kepentingan yang lebih besar. Karena itu segala pelanggaran harus ditertibkan dengan segala resiko yang terjadi.(*)

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s