Aliradar2004’s Weblog

Pangeran Kecilku

January 10, 2009 · Leave a Comment

pangeran kecilku

Pangeran Kecilku

Namanya Faith Banu Rasendriya Mustofa. Kata pertama yang ku lontarkan saat kelahiran putra pertama ku Subhanalloh, Allahhuakbar. Karunia Allah teramat besar aku terima di penghujung Desember 2008 lalu. Tepat tanggal 16 Desember 2008 pukul 07.30, Istriku melahirkan bayiku yang pertama. Rasa bahagia campur aduk menjadi satu. Tidak menyangka, dalam waktu yang relatif cepat, Allah telah menganugerahiku amanah yang teramat besar.

Ya Allah, jaga diriku agar bisa mengemban amanahmu ini hingga diujung hidupku kelak. Oh ya, anakku ini lahir melalui proses caecaer, maklum posisinya melintang. Jadi mau tidak mau harus melalui operasi di RSIA Hermina, Depok, Jawa Barat. Tapi, itu tidak masalah. Aku dan keluarga sudah teramat bahagia menerima anugerah ini.

Nama Faith Banu Rasendriya Mustofa, aku berikan pada anaknya karena aku punya harapan pengaeran kecilku ini nanti kelak menjadi anak laki-laki yang cerdas, punya ketajaman pikiran dan menyakini bahwa keinginan hati adalah hal yang benar. Aku berharap anak ini mampu menjadi pencerah pada massa….

→ Leave a CommentCategories: sosial

KPK Kritik Pajak Baliho Caleg

January 10, 2009 · Leave a Comment

Ketua KPK Antasari Azhar

Yang Tersisa dari Paparan Ketua KPK Antasari Azhar di Program Pasca Sarjana Unmar

Sentil Maraknya Baliho Caleg, Terima 9000 Pengaduan Dari Korupsi Lurah Hingga Pejabat Tinggi Negara

Banyak pelajaran berharga yang diperoleh civitas akedemika Universitas Mahendratta saat mendengar pemaparan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar Rabu (31/12) lalu. Mulai tingginya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemerintahan daerah dan laporan korupsi yang masuk di meja komisioner. Seperti apa ?

KORUPSI Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah perilaku pejabat publik, baik politikus, politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Menurut Ketua KPK Antasari Azhar disela-sela diskusi di depan mahasiswa program pasca sarjana Universitas Mahendratta Rabu (31/12) lalu, korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa saja berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak, tergantung si pelaku.”Sewaktu turun dari Bandara (Ngurah Rai), saya terkejut dengan begitu banyaknya baliho (caleg) yang terpasang di sepanjang jalan. Yang saya pertanyakan, apakah pemasangan baliho itu sudah ada ijinnya atau belum,”ujar Antasari Azhar didepan ratusan audien. Menurutnya, jika baliho tersebut punya berijin dan mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, tidak menjadi masalah. Toh, ada kontribusi yang diberikan caleg kepada pemerintah. Tapi, menjadi masalah ketika baliho tersebut tidak punya ijin. Selain merusak pemandangan kota, potensi pendapatan daerah menjadi tergerus. Bandingkan dengan iklan produk. Dimana, setiap pemasangan iklan, memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).”Itu contoh korupsi kecil yang tidak patut di tiru. Pemda harus segera menertibkan,”tuturnya. Diakui Antasari, prilaku korupsi tanpa disadari menjadi bagian dari budaya masyarakat yang sulit dihilangkan. Bahkan, menembus ruang politik. Menurutnya, hal ini terjadi karena ada yang salah dengan pendidikan yang diterapkan sejak kecil. Apalagi pada jaman orde baru, korupsi dianggap sebagai mata rantai pembangunan yang dinilai sah secara hukum. Sehingga kasus pada jaman itu, sama sekali tidak pernah terungkap.”Persoalannya lagi, korupsi kadangkala dinilai sebagai perbuatan yang memberikan nilai positif bagi masyarakat dengan alasan keadilan,” jelasnya. Antasari mencontohnya minimnya pejabat yang mau ditunjuk sebagai pimpinan proyek (Pimpro). Padahal, pada jaman orde baru, pimpro adalah jabatan yang basah dan strategis. Saat itu, begitu seorang ditunjuk pimpro, langsung mendapat ucapan selamat dari koleganya.”Selamat ya jadi pimpro, jangan lupa,”ucap Antasari disambut tawa audien. Ini menunjukkan jabatan pimpro punya pengaruh dan peluang untuk melakukan korupsi. Tapi, sejak terbentuknya KPK, para pejabat mulai enggan dan menolak ketika ditunjuk sebagai pimpro. Mereka, hampir sebagian besar merasa takut. Menurut Antasari, penolakan para pejabat menjadi pimpro bisa jadi karena memang takut tapi juga bisa karena tidak ada peluang melakukan korupsi. Sehingga dengan segala cara mereka menolak menjadi pimpro. Namun, yang menarik diakui pejabat kelahiran Palembang ini, banyak cara dilakukan pejabat agar keberadaan KPK yang selama ini menjadi batu sandungan melakukan korupsi, tidak punya taring dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan menyuap maupun melakukan langkah irasional terhadap anggota komisioner.”Tapi, kami tidak takut. KPK harus bekerja secara professional karena KPK tidak boleh salah. Kalau salah, kepercayaan masyarakat terhadap KPK bisa hilang. KPK juga tidak mau menjadi alat kelompok tertentu untuk kepentingan tertentu,”tukasnya. Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Dr Gayus Lumbuun mengapresiasi sepak terjang KPK. Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI ini menilai, KPK sebagai satu-satunya lembaga penegak hukum yang bersikap tegas dan berani memberantas korupsi. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat ke KPK. Tercatat, pada tahun 2008, ada 9000 kasus mulai dari tingkat kelurahan sampai pejabat tinggi negara. Dimana 110 kasus big fish berhasil diungkap. Mulai kasus yang menjerat mantan Gubernur BI Sudrajat Djiwandono dan Burhanudin Abdullah hingga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Aulia Pohan. Mereka di jebloskan ke penjara bersama dengan jaksa Urip Tri Gunawan yang tertangkap melakukan penyuapan dalam kasus SP3 Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Belum lagi mantan Kapolri dan mantan Menteri yang ikut di jebloskan ke penjara. Salah satu kasus yang kini masih intens di selidiki KPK adalah dugaan korupsi dana haji yang melibatkan Menteri Agama Maftuh Basyuni. Keberhasilan KPK juga dibuktikan dengan dikembalikannya uang negara dari tangan koruptor senilai Rp 400 miliar plus asset milik koruptor senilai Rp 1 triliun.”Karena itu kami berharap KPK tetap menjaga independen dalam melaksanakan tugasnya dan menghindari segala bentuk konspirasi dengan kekuasaan,”pungkasnya.(*)

→ Leave a CommentCategories: Uncategorized
Tagged:

Amrozy Cs Takut Mati

November 5, 2008 · Leave a Comment

Amrozy Cs “Takut” Mati
* Eksekusi Dipastikan Jalan Terus
DENPASAR – Tiga terpidana mati Bom Bali I, Amrozy, Ali Gufron alias Mukhlas dan Imam Samudra, rupanya “takut” mati. Meski berulangkali menyatakan siap di dor, namun berulangkali pula mereka mengajukan upaya hukum menghambat eksekusi. Salah satunya kembali mengajukan PK jilid IV ke PN Denpasar kemarin (3/11) pagi pukul 09.15. Hanya saja, pengajuan PK kali ini bukan oleh terpidana melainkan keluarga yang diwakili kakak kandung Amrozy dan Ali Gufron, Ustad Ja’far Shodiq. Termasuk Lulu Djamaludin, adik kandung Imam Samudra yang memberi amanah Ustad Ja’far Shodiq mengajukan PK ke PN Denpasar. Setiba di Bandara Ngurah Rai, Tuban, pimpinan Ponpes Al Islam ini langsung menuju PN Denpasar di Jalan PB Sudirman mengendarai mobil Kijang LGX warna silver DK 1435 YC didampingi anggota Tim Pembela Muslim (TPM), Imam Asmara. Setiba di PN, mereka menuju ruang panitera muda pidana Made Sukarta untuk mengajukan memori PK. Karena tidak punya wewenang menerima pengajuan memori PK, Made Sukarta mengarahkan keduanya ke Panitera Sekretaris Gde Ngurah Arya Winaya. Usai menandatangani serah terima berkas, Arya Winaya menyatakan, akan segera mengajukan berkas memori PK terpidana ke Mahkamah Agung (MA). Arya Winaya mengatakan, berdasarkan pasal 268 ayat 3 KUHAP, PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal tersebut di implementasikan dengan surat dari panitera MA tertanggal 7 Juli 2008.”Maka untuk itu, agar kami tidak salah, kami akan segera ajukan ke MA karena MA yang menentukan disana,”ujar Arya Winaya. Untuk pengiriman berkas, dia berjanji secepatnya segera diajukan. Mengenai persidangan, Arya Winaya tidak bisa menjanjikan kapan waktunya karena kewenangan ada di MA. Sementara kepada Panitera Sekretaris, Ustad Ja’far mewakili adik dan Imam Samudra meminta maaf tidak hanya kepada masyarakat internasional yang menjadi korban Bali Blast, tetapi juga bangsa Indonesia dan rakyat Bali pada umumnya.”Semoga Allah SWT memberkahi kita semua,”tegasnya. Kepada wartawan dalam maupun luar negeri, Ustad Ja’far Shodiq menyatakan bahwa adiknya mencintai umat manusia, cinta kepada seluruh anak bangsa. Bahkan, secara khusus dia memuji Bali, pulau terindah anugerah Tuhan yang perlu di lestarikan agar tidak hancur dikemudian hari. Hanya saja, ketika ditanya kalau cinta Bali mengapa Amrozy Cs melakukan aksi terror, Ustad Ja’far mengaku tidak tahu. Dia bahkan tidak percaya adiknya melakukan pembomban tanggal 12 Oktober 2002 lalu.”Apa ada bukti (Amrozy Cs melakukan pengeboman) ?,”tanya dia balik. Sementara ketika disinggung alasan keluarga mengajukan PK, Ustad Ja’far menyatakan, ada kesalahan prosedur yang dilakukan MA. Dimana, sampai detik ini Amrozy Cs tidak pernah di hadirkan di muka persidangan PN Denpasar sebagaimana ketentuan KUHAP. Anggota TPM Imam Asmara menambahkan, PK sebelumnya tidak ada pengaruh karena PK bisa diajukan lebih dari satu kali dan tidak di batasi oleh waktu.”Itu hak pemerintah membatasi, tapi kita juga punya hak mengajukan,”tandasnya menolak mengomentari wasiat apa saja yang dilontarkan dua adiknya sebelum eksekusi. Terlebih, menurut Ustad Ja’far Shodiq, salinan putusan PK dan klarifikasi terkait penolakan permohonan PK sesuai pasal 75 UU No 5/2004 tentang perubahan atas UU No 14/1985 tentang MA, belum diterima pihak keluarga. Dia juga membantah, pengajuan PK ini bagian dari upaya menghambat eksekusi. Menurutnya, eksekusi dan pengajuan PK adalah dua hal yang berbeda.”Lagian, hidup mati manusia itu urusan Allah SWT bukan manusia,”papar Ustad Ja’far menimpali. Ketika ditanya eksekusi terhadap adiknya dan Imam Samudra, Ustad Ja’far menolak memberi penjelasan meski dalam hatinya merasa sedih.”Masalah kematian kami tidak permasalahkan mati dalam keadaan apapun. Tapi yang namanya manusia, jika punya masalah kecil saja susah, apalagi sebesar ini. Tidak bisa ditutupi, kalau saya dikatakan tidak susah,”jelasnya. Karena itu, dia berharap upaya PK yang keluarga ajukan membawa hasil positif. Dia sendiri yakin pengadilan dan kejaksaan masih punya nurani.”Karena ada kaitan dengan jiwa saya yakin (eksekusi) dipertimbangkan,”tandasnya. Dia juga mengatakan, hingga kemarin pihak keluarga belum menerima kabar kapan Amrozy Cs di eksekusi. Karena itu, pihaknya tidak melakukan persiapan apapun. Apalagi hingga kemarin, aparat setempat mulai Camat, Bupati Masfuk dan Gubernur Jatim Imam Oetomo belum menghubungi keluarga. Dia juga menolak mengomentari soal penguburun. Dia berdalih, tidak ada sunnah Rosul untuk menyiapkan kuburan sebelum orang yang bersangkutan meninggal.”Yang jelas, kalau sudah meninggal akan kita mandikan, kafani dan kebumikan sebagaimana muslim lainnya,”ungkapnya. Sementara itu terkait amunisi baru dari pihak TPM yang mendesak KPN Denpasar mengajukan grasi sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 2 UU No 3/1950 diperbarui dengan surat edaran MA No MA/Pemb.2057/II/1986, ditanggapi dingin Waka PN Denpasar Nyoman Sutama. Calon KPN Denpasar pertanggal 12 November ini menyatakan, ketentuan grasi sesuai pasal 2 ayat 2 UU No 3/1950 telah di batalkan pemerintah dengan terbitnya UU No 22/2002.”Itu termaktub dalam pasal 16 UU No 22/2002,”ujar Wakil Ketua PN Nyoman Sutama kemarin. Untuk diketahui, sesuai ketentuan UU No 3/1950, apabila terpidana mati tidak mengajukan grasi, hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya atau Ketua PN – dalam hal ini Ketua PN Denpasar – karena jabatannya harus mengajukan grasi.”Itu memang ketentuan lama,”tukasnya. Ketika ditanya apakah dengan ketentuan tersebut, Amrozy Cs dapat segera di eksekusi, Waka PN menolak memberi jawaban.”Itu bukan domain kami. Kami tidak tahu, silahkan tanya ke eksekutor”pungkasnya.(*)

→ Leave a CommentCategories: kriminal
Tagged: ,

Lebaran Yuuk….

September 19, 2008 · Leave a Comment

Lebaran Yuuk….

Alhamdullilah..Sebentar lagi umat muslim sedunia merayakan Hari Raya Idul Fitri, hari raya yang ditunggu-tunggu setelah sebulan penuh bermandi peluh menahan cobaan. Menahan perut dari rasa lapar, dari nafsu amarah, sahwat dan cobaan duniawi lainnya. Sebentar lagi, kalimat takbir, tauhid dan tahmid akan berkumandang di Masjid, Mushola, Surau bahkan dirumah-rumah. Dari perkotaan hingga pedesaan. Penyambutan Hari Raya Idul Fitri juga mulai terasa. Bandara, pelabuhan udara maupun laut, mulai di penuhi lautan manusia meski lebaran masih beberapa hari lagi. Mereka seperti ingin mendahului menyambut Hari Raya Idul Fitri. Supermarket hingga pasar tradisional menjadi jujugan umat muslim. Semuanya mengobral gaji yang diperolehnya selama setahun terakhir di kota, untuk mendapatkan baju, celana dan kopiah baru untuk dibawa bahkan di pamerkan ke tetangga di desa. Seperti merasa tidak ada lagi hari esok yang perlu dipersiapkan. Sebuah pertanda tingginya konsumerisme umat muslim. Sangat ironi. Kejadian ini akan terus terulang tiap tahun, kapan akan berhenti bahkan bertahan, belum ada yang tahu. Baiknya, semangat ukhuwah dan silaturahmi umat muslim masih cukup tinggi. Hari Raya Idul Fitri digunakan sebagai ajang silaturahmi antara yang muda ke yang tua. Seperti sudah merasa, puasa yang dijalani satu bulan lalu, benar-benar diterima Allah SWT. Padahal belum tentu demikian. Seperti sabda Rasulullah : “Banyak yang berpuasa, tapi yang didapat hanya lapas dan dahaga saja”. Bahkan, di kampung dan pedesaan, tradisi seperti ini seperti tidak lekang oleh waktu. Ada semacam keasyikan sendiri, saling meminta maaf atas segala kesalahan baik yang disengaja atau tidak. Sebuah tradisi yang memang harus di pertahankan.(*)

→ Leave a CommentCategories: pernik
Tagged:

Kasus BPG

September 18, 2008 · Leave a Comment

Menelesuri Aset Keluarga Cendana yang Bermasalah dengan Rakyat Kecil (5)

215 Merajan Digusur, 223 Pejabat Terima Tanah Kavling 17,5 Ha
Upaya pembebasan lahan warga Banjar Cengiling tidak hanya terindikasi melanggar hak asasi manusia (HAM), melawan hukum dan aturan birokasi, tapi juga moral. Seperti apa ?

INDIKASI Terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terlihat jelas dalam perkara Bali Pecatu Graga (BPG). Dengan dalih pembangunan, warga digusur, tanahnya dibuldoser tanpa ada perlawanan berarti. Malah ada yang disiksa demi memuluskan ambisi Pangeran Cendana membangun resort diareal lahan seluas 950 ha di kawasan Pecatu. Ironisnya, masih banyak yang belum mendapatkan ganti rugi seperti perjanjian yang ditandagani Gubernur Ida Bagus Oka dengan PT BPG, hingga saat ini. Toh jika sudah ada yang mendapatkan ganti rugi material, sertifikat tanah penganti yang dijanjikan sejak 13 tahun lalu, tak kunjung beres. Salah satunya yang dialami Made Dana, pemilik persil 93 c yang tanahnya diakui BPG telah masuk dalam sertifikat HGB 53/Desa Pecatu.”Yang unik kendati telah mengakuisisi tanah Made Dana, pihak BPG tidak tahu persis apakah tanah seluas 2 ha milik Dana, masuk dalam sertifikat HGB. Kebingungan itu diakui Nyoman Sukandia, kuasa hukum BPG saat persidangan di PN Denpasar,”urai Putu Wirata Dwikora, Koordinator BCW Bali dalam buku pledoi kasus BPG. Kenapa bisa demikian ? Tidak jelas. Informasinya, sertifikat tersebut dibuat tergesa-gesa, semata-mata hanya proforma diatas kertas. Sehingga ketika dicocokkan dengan kenyataan di lapangan, menciptakan kebingungan yang luar biasa. Justru sertifikat itulah yang dijadikan dasar untuk menyeret Made Dana dan Wayan Rebho ke balik jeruji besi. Kok bisa ? Pasalnya, dengan alasan melindungi tanahnya dari gusuran buldoser pihak BPG, Made Dana minta bantuan kawan-kawannya untuk memagar tanah garapannya, salah satunya adalah Wayan Rebho. Tapi upaya warga berakhir penahanan terhadap keduanya setelah kuasa hukum BPG Nyoman Sukandia mengadukannya ke Polda. Pengaduan Sukandia sendiri agak konyol. Semula polisi menggunakan tuduhan “penyerobotan”tanah sebagai dasar tuduhan. Kemudian setelah berkas tiba di kejaksaan, tuduhan diganti dengan melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak senang, seperti diatur dalam pasal 335 pasal 1 ayat 1 KUHP. Itu baru contoh pelanggaran hukum. Sementara pelanggaran birokrasi paling kentara ketika Gubernur Ida Bagus Oka menandatangani perjanjian tukar gulir dengan BPG. BPG boleh mendapatkan tanah negara tersebut dengan menukarnya dengan tanah sawah yang luasnya 1,5 kali lipat (diganti 1 kali lipat), terletak di beberapa kabupaten di Bali. Tanah pengganti ini akan dijadikan kas desa, terminologi yang belum jelas maksudnya. Perjanjian ini mendapat persetujuan DPRD Bali, lewat ketua Komisi A yang diketuai Ida Bagus Putu Wesnawa, saat itu. Dalam butir perjanjian itu terdapat sejumlah ketentuan, antara lain bahwa PT BPG baru boleh beroperasi setelah tanah pengganti diberikan dan bila sampai enam bulan sejak perjanjian disepakati ketentuan belum dilaksanakan, perjanjian itu batal. Namun, perjanjian itu rupanya cuma diatas kertas. Sebelum jelas dimana letak tanah penggantinya, bagaimana nasib para petani penggarap tanah negara tersebut, BPG sudah berhasil mengantongi belasan sertifikat termasuk sertifikat HGB No. 53/Desa Pecatu tersebut. Gubernur tak berkutik dan DPRD Bali tidak mengontrol. Dan ternyata pula, bahwa sertifikat HGB No. 53/Desa Pecatu tersebut mengandung sejumlah cacat. Diantara cacat-cacat yang penting itu adalah, luas tanah di sertifikat melebihi luas tanah asal, yang menunjuk batas-batas tanah adalah BPG (seharusnya perorangan, bukan badan hukum), sertifikat diterbitkan pada hari yang sama dengan tanggal permohonan diajukan oleh BPG (sesuatu yang mustahil kalau bukan karena kesewenang-wenangan kekuasaan), tidak ada peta situasi di lapangan dan tidak ada masa berlaku HGB.”Diluar cacat birokrasi itu, serangkaian prosedur dan peraturan perundang-undangan dilanggar tanpa ampun oleh berbagai pihak yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tersebut,” katanya. Apa yang oleh Pemprov Bali diklaim sebagai tanah dana bukti, ternyata cuma terminologi untuk berdalih buat mengambil tanah negara dengan cara yang mudah. Padahal sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak dikenal nama tanah dana bukti¸ dan karenanya tanah garapan petani di Desa Pecatu itu sebetulnya tanah negara. Apalagi, tanah yang disebut tanah dana bukti itu ternyata tidak terdaftar dalam catatan dokumentasi dan inventarisasi Pemprov Bali. Ironisnya, belum tuntas kasus tersebut, tiba-tiba muncul ke permukaan adanya 223 pejabat dan anggota DPRD yang mendapat kavling tanah di Pecatu. Total luasnya 17,5 hektar pada tahun 1995/1996. Termasuk diantaranya adalah pejabat penting di lingkup Pemkab Badung, Pemprov Bali dan sejumlah jenderal yang tinggal diluar Bali. Paling fatal adalah pelanggaran moral. Catatan Gde Berata, koordinator petani korban BPG, selama proses pengusuran berlangsung antara 1995 hingga 1996 lalu, 215 merajan warga banjar Cengiling, hilang digusur tanpa diupacarai terlebih dulu.”Kita tidak bisa melawan karena dihalangi aparat,”lontarnya. Anehnya, kata dia, tidak ada sikap dari pemerintah maupun PHDI, selaku lembaga umat. Padahal perusakan merajan telah dilaporkan.”Terus terang kita sedih, kok tidak ada yang terketuk hatinya melihat perusakan merajan ini. PHDI juga diam,”tohoknya. Dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan BPG, sepatutnya pemerintah bersikap. Menurutnya, Gubernur harus berani mengambil sikap menyetop sementara waktu pembangunan di areal BPG sampai seluruh proses ganti rugi clear. Atau perjanjian dibatalkan sesuai ketentuan pasal 3 ayat 1 perjanjian tukar guling antara Pemprov dan BPG nomer No 593/15438/perl dan nomer 011/BPG-Dirut/SPK/X/1995. Kalau toh dipaksakan, korban menuntut ganti rugi Rp 164 miliar seperti yang dituntut semula, segera dibayar. Uang sebanyak itu, menurut Berata, sebagai kompensasi atas tanah, bangunan, pekarangan dan hasil kebun milik sebagian korban yang belum mendapat ganti rugi.”Tuntutan itu sudah kita layangkan ke Mas Tommy 27 September 2007 lalu. Tapi belum ada jawaban mengenai ganti ruginya,”pungkasnya. (*)

→ Leave a CommentCategories: lingkungan
Tagged:

Kasus BPG

September 18, 2008 · Leave a Comment

Menelusuri Aset Keluarga Cendana yang Bermasalah dengan Rakyat Kecil (4)

Diselamatkan Robohnya Tembok Pembatas, Kerap Dilempar Bola Golf
Diantara para korban PT Bali Pecatu Graha (BPG), Wayan Suwindra mungkin yang paling menderita. Selain kompensasi ganti rugi tak kunjung diterima. Rumah bapak tiga orang putra ini dikungkung diareal lahan PT BPG layaknya hidup di penjara. Tak heran akses komunikasi dan transportasi ke tetangganya ikut terputus.

UNTUK Mencapai rumah Wayan Suwindra tidaklah mudah. Selain harus melompati tembok setinggi 2 meter yang roboh digerus air hujan. Koran ini yang diantar koordinator petani banjar Cengiling Gde Berata harus berjalan menyusuri semak-semak kurang lebih 1 km menembus padang golf yang dikelola Club House dan Hotel Lor Inn yang baru dalam tahap pengerjaan. Kondisi jalannya pun tidak mulus. Tapi penuh terjal dan berliku. Belum lagi harus menginjak kotoran sapi yang banyak berserakan ke arah rumah Wayan Suwindra. Mendekati rumah Suwindra tak kalah tragis. Rumah berikut pekarangan seluas kurang lebih 1 ha, ditutup dengan tembok setinggi 2 meter. Artinya, untuk menuju rumah Suwindra, harus melewati dua tembok sekaligus. Pertama tembok yang menutup areal lahan BPG dan satu lagi yang menutupi rumahnya. Ironisnya, untuk mencapai pintu rumahnya, harus berputar ke arah belakang. Sementara pintu ada dibagian depan arah Hotel Lor Inn.”Silahkan masuk pak. Maaf, bapaknya lagi kerja. Segera saya panggil,”ujar Ni Wayan Sariami, istri Suwindra saat menyambut Koran ini.
Sibuk memanggil suaminya, Koran kemudian memutuskan mengamati sekeliling rumah Suwindra. Sangat ironis. Selain hidup sendiri, keluarga kecil ini harus hidup dengan segela keterbatasan. Mulai listrik yang harus rela nyambung kabel ke rumah tetangga. Hingga masalah air bersih. Layaknya warga Bukit Jimbaran era 90-an lalu. Suwindra dan istrinya harus menampung air hujan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.”Kalau musim kemarau terpaksa mereka harus beli air tangki,”kata Gde Berata menimpali. Parahnya, akses mobil tangki menuju rumahnya harus melewati areal PT BPG. Tentu saja masuknya mobil tersebut dilarang manajemen karena dikuatirkan merusak rumput lapangan golf. Jalan satu-satunya mobil tangki tersebut masuk rumah tetangganya yang berjarak hampir sekilo dari rumahnya. Mempergunakan ember, dia kemudian pindahkan air tangki tersebut ke rumah. Untungnya akses jalan menuju rumahnya masih bisa ditembus pasca robohnya tembok penghalang. Sekian lama ngobrol, akhirnya Wayan Suwindra datang.”Maaf lama menunggu mas,”sahutnya sambil melepas baju kerja warna hijau. Belum sempat ditanya, Suwindra langsung nerocos.”Ya begini rumah kami mas. Seperti di penjara. Keluar masuk rumah sendiri tidak bisa leluasa gara-gara ada BPG,” lontarnya. Kenapa tidak merelakan saja tanahnya dan diganti rugi oleh BPG ? Suwindra mengaku sudah melakukan. Sejak 2006 lalu, dirinya telah mengajukan proposal jual beli dan ganti rugi tanah penganti ke BPG. Awalnya dia minta tanah penganti di Balangan. Tanpa ada alasan jelas, permintaan tersebut ditolak. Jalan terakhir, dia minta pindah ke banjar Cengiling. Berapa minta ganti rugi ? Untuh tanah, pekarangan plus bangunan rumah dan pura (termasuk biaya upacara), Suwindra minta Rp 1 miliar. Jumlah uang tersebut menurutnya, telah sesuai kesepakatan rapat keluarga. Bagaimana hasilnya ? “Sampai saat ini tidak jawaban,”papar pendiri Koperasi Asrama Giri dan Kontak Tani Jaya ini. Dengan kondisi terpaksa, dia meninggali rumah tersebut bareng istri dan tiga orang anaknya. Parahnya, pilihannya mengundang banyak resiko. Selain akses komunikasi dan transportasi terbatas. Rumahnya kerap menjadi sasaran bola golf. Kok ?”Ada saja yang nyelonong ke rumah mengenai genteng hingga pecah,”jelasnya mengaku kerja harian sebagai penyambit rumput di proyek BPG dengan gaji Rp 30 ribu. Sementara itu asisten direksi PT BPG Made Arisandi membantah pihaknya telah melakukan kesewenang-wenangan ke warga. Kata dia, proses ganti rugi, telah dilakukan sesuai perjanjian. Pun terhadap Made Koplan, Made Koder, Nyoman Nyendra, minus Wayan Suwindra. Sambil menunjukkan kuitansi transaksi dan ganti rugi tanah penganti. Yang menarik Arisandi tak membantah uang Rp 30 juta plus Rp 5 juta untuk uang pindah rumah, diberikan sebagai hadiah.”Tapi itu juga kami artikan sebagai ganti rugi karena tercatat ada kata kompensasi,”dalihnya. Justru dia menuding warga melakukan tindakan provokasi membatalkan mega proyek tersebut. Menyangkut pengabaian proposal yang diajukan Wayan Suwindra, Arisandi menyatakan telah membicarakan dengan direksi. Hanya saja tingginya ganti rugi yang dituntut menyebabkan pihaknya harus berpikir ulang. Kendati demikian, dia membantah dengan tegas kalau BPG membatasi akses komunikasi maupun transportasi keluarga Suwindra. Terbukti berdasarkan versi Arisandi, baik air maupun listrik, keluarga Suwindra dan Wayan Suana (tetangganya), masih mendapat jatah dari BPG.”Kita juga buatkan jalan kok,”imbuhnya. Sementara menyangkut tudingan minimnya pekerja yang diambil dari warga sekitar, Arisandi juga membantahnya. Kata dia, 70 persen pekerja PT BPG mulai dari tingkat redahan sampai manajemen, diambilkan dari warga. Hanya pada posisi tertentu, diambilkan orang luar.”Saya kira itu sudah proporsional,”pungkasnya.(*)

→ Leave a CommentCategories: lingkungan
Tagged:

Kasus BPG

September 18, 2008 · Leave a Comment

Menelusuri Aset Keluarga Cendana yang Bermasalah dengan Rakyat Kecil (3)

Direndam di Kolam Hingga Ada yang Mati Berdiri
13 tahun konflik warga Banjar Cengiling dengan PT Bali Pecatu Graha (BPG) berlangsung. Selama itu pula, banyak kewajiban yang diabaikan perusahaan milik pangeran Cendana. Yang terjadi justru penindasan terhadap rakyat.

DARI Sekian korban kebiadaban aparat, centeng dan tangan kanan pangeran Cendana, Hutomo Mandala Putra alias Tomy adalah Wayan Nyendra. Bareng Wayan Rembo, Nyendra sempat merasakan dinginnya ruang penjara Korem Wirasatya. Dia juga pernah menerima perlakuan kasar aparat yang merendamnya di bak kolam belakang Makorem dibawah kawalan Danton Mulyoto. Gara-gara kegigihannya mempertahankan tanah ulayat seluas 1 ha 80 are yang ditempati bareng keluarganya sejak ratusan tahun lalu.”Tanah itu semua diminta oleh BPG. Tapi saya tidak mau kasih berapa pun mereka mau bayar,”ujar Wayan Nyendra saat ditemui Radar Bali disebuah kebun di Banjar Cengiling dua hari lalu. Kegigihan Nyendra bukannya tanpa sebab. Salah satu alasannya adalah keberhasilan warga Banjar Cengiling yang diwakili kelian banjar Ketut Karma meraih kalpataru dari Presiden Suharto. Setelah dinyatakan berhasil menghijaukan kawasan tersebut tahun 1981 silam. Tidak tepat menurut Nyendra, jika kawasan yang terlanjur susah payah di hijaukan kemudian di gempur. Karena kegigihannya itu pula, setiap tindak tanduknya menjadi sorotan aparat. Beberapa personel aparat yang kerap mengintimidasinya dan diingat hingga sekarang adalah Pak Siswo dan Marcio. Merekalah yang kerap memintanya segera menandatangani transaksi jual beli.”Tapi saya tetap menolak,”katanya. Buntutnya, Nyendra akhirnya diseret ke Makorem dan di tahan selama tiga hari. Parahnya, saat menjalani hukuman baik direndam maupun ditekan secara non fisik. Aparat tak bosan-bosan mengintimidasi keluarganya. Saking takutnya, paman Nyendra akhirnya luluh. Transaksi jual beli dan kompensasi tanah penganti pun di sepakati tanpa sepengetahuannya.”Tahu-tahu setelah saya pulang ke Cengiling, rumah dan tanah saya sudah rata di buldoser,”jelas Nyendra yang kini hidup menumpang dirumah Wayan Suena, kerabatnya sambil bercocok tanam jagung dan memelihara sapi di lahan milik Karma Cs. Ironisnya, janji BPG memberi kompensasi tanah penganti seluas tanah yang di ambil maupun uang hadiah Rp 30 juta plus Rp 5 juta untuk pindah rumah tahun 1996 lalu hingga kini tidak terealisir. Kondisi ini terang saja membuatnya patah arang. Sepertinya bagi dia yang rakyat kecil, sulit mencari keadilan ditanah sendiri.”Sebenarnya saya tidak anti pembangunan. Hanya saja harus proporsional,”tegasnya. Paling fatal di alami Made Genap. Kegigihannya mempertahankan tanah dan rumahnya, harus ditebus ke akhirat. Made Genap mati berdiri setelah mengetahui buldoser yang dioperasikan BPG mengobrak-abrik tanah, rumah dan pekarangannya. Keluarga Made Genap sekarang mengungsi ditempat tersembunyi. ”Mereka itu menolak pindah mengingat kompensasi yang diberikan terlalu kecil,”aku Gde Beratha, koordinator warga Banjar Cengiling dalam kasus sengketa tanah dengan BPG. Lantas ? Berata di depan warga menjanjikan akan mengembalikan Kalpataru yang diperoleh bapaknya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jika tidak ada respon dari pemerintah pusat. Kok ? “Kita sudah mencari jalan terbaik menyelesaikan masalah ini. Seperti minta bantuan Camat maupun Gubernur. Tapi tidak ada respon dari BPG. Karena itu saya fikir, kita harus berjuang ke pusat, menemui Presiden,”tandas Berata. Dan dia yakin usahanya ini bakalan berhasil mengingat Presiden SBY adalah mantan atasannya saat bertugas di Korem Dili Timor-Timor era 80-an lalu. Malah hingga kini, hubungan dia dengan Presiden SBY, terjalin cukup apik.”Tapi ingat, saya tidak memanfaatkan kedekatan saya ini dengan Presiden untuk menekan BPG. Yang kita inginkan, ada ganti rugi yang wajar untuk warga,” paparnya. Berata sendiri menjanjikan membawa kasus ini layaknya kasus Munir. Sampai kapanpun dia akan kejar sampai kewajiban BPG terlunasi.”Saya sudah titip pesan ke keluarga, kalau ada apa-apa nanti yang menimpa saya. Cari siapa pelakunya disini, disini dan disini,”pungkasnya memberi ilustrasi.(*)

→ Leave a CommentCategories: lingkungan
Tagged:

Kasus BPG

September 18, 2008 · Leave a Comment

Menelusuri Aset Keluarga Cendana yang Bermasalah Dengan Rakyat Kecil (2)

Nekat Tidur di Pantai, Tuding Gubernur Kurang Berani Ambil Sikap
Sikap represif aparat keamanan masih membekas di sebagian besar warga Banjar Cengiling. Tidak hanya intimidasi fisik yang mereka ingat tapi juga intimidasi non fisik. Tak heran, dendam masih sulit mereka hilangkan

WAJAH Gde Berata dan Made Koplan kemarin (30/1) terlihat tegang saat diminta menuturkan intimidasi yang dilakukan aparat keamanan. Karena bagaimanapun aksi yang dilakukan aparat, tidak bisa dibenarkan. Baik dari sisi kemanusian maupun yuridis.”Saat aksi pengusuran berlangsung, saya sampai tidak berani tidur didalam rumah,”ujar Made Koplan. Lantas ? Dengan keluarganya, tiap malam dirinya harus pindah tidur. Ironisnya, bukan rumah dengan dinding tembok atau minimal pondok bambu, tempat dirinya menghangatkan tubuh. Dia terpaksa menyepi, pindah ke pantai Balangan. Tempat yang selama ini, bebas dari intaian aparat keamanan.”Tiap malam saya tidur di Pantai dengan keluarga saya,”urainya. Namun sekuat-kuatnya tubuh menahan dingin saat malam larut, jebol juga. Tidak tahan, dia dan keluarganya akhirnya memilih mengungsi ke rumah saudaranya di Desa Jimbaran, 10 kilo dari tempat tinggalnya saat ini. Koplan mengaku terpaksa menolak ganti rugi lantaran kompensasi yang diberikan kelewat kecil. Dengan luas tanah yang dia punya sekitar 1 ha, plus bangunan dan kebun. Ganti rugi yang diberikan pihak BPG, sama sekali tidak sebanding. Malah boleh dikatakan, dia belum pernah menerima ganti rugi. Kok ? “Saya memang telah diberi uang Rp 30 juta plus uang pindah rumah Rp 5 juta atas kompensasi tanah saya seluas 1 ha. Tapi itu bukan uang penganti melainkan hanya uang hadiah seperti yang diakui pihak BPG,”jelasnya. Kenapa warga menolak ? Gde Berata bilang banyak alasan. Salah satunya diingkarinya perjanjian antara warga dengan BPG. Pertama pihak BPG menjanjikan nilai ganti rugi dengan perbandingan 1 ; 1.5. Artinya, bagi petani penggarap yang punya lahan 1 ha, maka BPG akan menganti seluas 1,5 ha. Itupun janjinya diganti dengan tanah produktif seperti di Tabanan, misalnya. Tapi sayangnya, kesepakatan tersebut diingkari BPG. Pasalnya setelah dicek, tanah penganti yang diberikan, rencananya tidak diperuntukkan untuk petani penggarap melainkan ke Kades yang tersebar di lima kabupaten di Bali minus Badung. Akhirnya warga kembali memaksa mengelar pertemuan lanjutan di Sambi Kembar, SD Pandem dan rumah Pekak Lipir. Kesepakatan akhir, nilai perbandingan ganti rugi adalah 1 ; 1 seperti yang tertuang dalam surat direksi BPG No 085/K/BPG/VI/1996 dengan tanda tangan langsung kuasa hukum BPG Nyoman Sukandia SH. Warga juga tidak sepakat ditempatkan di BTN Bayuh menempati areal tanah seluas 2 are dan rumah tipe 36.”Secara geogragis, BTN Bayuh bukan wilayah desa kami. Apalagi disini kita sudah punya banjar dan pemukiman penduduk,”paparnya. Penolakan itu sejatinya telah direspon pihak BPG. Terbukti kompensasi tanah 5 are plus uang penganti Rp 30 juta telah diberikan per 8 Juni 1996 lalu sesuai SK 08/KD/IV/1996. Tapi persoalannya, sertifikat tanah penganti hingga kini tak kunjung beres. Padahal kejadiannya berlangsung sejak 13 tahun lalu. Artinya, menurut dia, BPG telah melakukan wanprestasi. Merujuk surat Gubernur No 593/15438/perl dan No 011/BPG-Dirut/SPK/X/1995, pasal 3 ayat 1 maka seharusnya Gubernur berhak membatalkan perjanjian tukar menukar apabila pihak BPG menurut pertimbangan Gubernru tidak mampu lagi menyelesaikan kewajibannya.”Surat perjanjian itu sangat jelas bahwa BPG tidak mampu menyelesaikan kewajibannya. Termasuk mempekerjakan warga Cengiling dan memberikan ganti rugi atas tanah yang dikuasai,”jelasnya. Seharusnya, menurut dia, Gubernur berani menarik ijin BPG. Persoalannya apakah Gubernur Dewa Made Beratha cukup berani mencabut ijin BPG yang dituding melakukan wanprestasi ? “Saya yakin Gubernur tidak berani,”pungkasnya.(*)

→ Leave a CommentCategories: lingkungan
Tagged:

Kasus BPG

September 18, 2008 · Leave a Comment

Menilik Kasus Pecatu ; Peninggalan Kroni Almarhum Suharto di Bali (1)

Bangun Resort 950 Ha, Usir Ratusan Petani Penggarap
Nasib ratusan petani penggarap tanah negara di Desa Pecatu semasa rezim Suharto berkuasa, bak lakon dalam drama sinetron. Mereka diinjak dan diteror bak musuh, hanya demi memuluskan ambisi putra mahkota Hutomo Mandala Putra, membangun resort senilai Rp 13 triliun.

SEJAK Hutomo Mandala Putra meluncurkan megaproyek Pecatu Indah Resort yang konon bernilai Rp 13 triliun lebih, diatas lahan seluas 650 hektar – diperluas menjadi 950 hektar – sekitar tahun 1995. Banyak sekali warga petani Desa Pecatu, yang menerima getahnya. Maklum, dari sekian ratus hektar tanah yang dibebaskan, tersangkut tanah negara seluas 123 hektar lebih. Dan sudah digarap oleh ratusan kepala keluarga secara turun temurun. Merujuk peraturan perundang-undangan seperti yang dilontarkan dalam buku pledoi Kasus Pecatu terbitan Bali Corupption Watch (BCW) Bali. Mereka lah seharusnya yang berhak untuk menjadi pemilik tanah tersebut. Tetapi, yang datang dan menghendaki tanah tersebut adalah pengusaha yang notabene anak orang kuat di Indonesia. Tak heran, yang terjadi akhirnya justru konflik. Pasalnya tanpa pengawasan yang jelas, tiba-tiba tanah negara yang digarap para petani Pecatu itu – total luasnya sekitar 123,15 hektar – sudah berpindah tangan ke PT BPG. Terbukti dengan diterbitkannya sertifikat HGB tanpa batas waktu No. 53/Desa Pecatu. Gubernur Bali saat itu Ida Bagus Oka, rupanya sudah memberikan tanah itu kepada PT BPG. Sebagai gantinya, Pemda mendapat tanah penukar seluas 150 persen yang tersebar di kabupaten Jembrana, Tabanan, Klungkung dan Karangasem. Timbul pertanyaan, petani penggarap mau dikemanakan dan apakah yang mereka peroleh? Pihak PT BPG dengan congkak mengatakan, bahwa karena belas kasihan, masing-masing petani penggarap itu diberi hadiah uang sebesar Rp 5 juta dan rumah tipe 36 diatas tanah seluas 200 meter persegi. ”Akhirnya ratusan petani penggarap warga Desa Pecatu mendatangi kantor kami di Denpasar. Mereka minta dibela dalam kasus sengketa tanah dengan PT Bali Pecatu Graha (BPG),”ujar Putu Wirata Dwikora, Koordinator BCW dalam pengantar buku pledoi Kasus Pecatu yang diterbitkan 20 Desember 2000 lalu. Yang menarik tidak seluruh petani penggarap dibela. Setelah melewati saringan yang ketat, hanya 29 orang petani yang diterima menjadi kliennya. Menurut Putu Dwikora, yang terpilih menjadi kliennya saat itu adalah petani-petani yang dianggap konsisten membela hak-haknya, berani, dan jujur. Keberanian, kejujuran dan konsistensi menjadi persyaratan mutlak buat pembelaan mereka, karena lawan mereka bukanlah orang sembarangan.”Di belakang PT BPG, siapapun tahu, ada tangan kekuasaan yang amat kuat. Dengan kekuasaan yang hampir-hampir absolut pada waktu itu, bisa dengan semaunya menggerakkan alat-alat negara secara manipulatif menjadi alat kekuasaan,”ucapnya. Bila pada awal perjuangan sudah ada gelagat penakut atau ragu-ragu, tim pembela yang dikoordinatori Wayan Sudirta SH tidak akan mau membela mereka.”Bukannya tidak peduli nasib mereka. Sebab di tengah jalan, bila kekuasaan telah memperalat berbagai kekuatan negara itu untuk menjadi pemukul, petani akan blingsatan dan mereka akan dipaksa untuk mencabut kuasanya dari para pembela,”jelasnya. Pasalnya, bila sampai ada petani penggarap yang tiba-tiba mencabut surat kuasanya, tentu para pengacara tidak punya legitimasi apapun untuk melakukan pembelaan. Yang menarik saat itu, Setelah terpilih jadi klien. 29 orang petani penggarap ini kemudian di boyong ke Pura Petitenget, Kuta, untuk bersumpah setia. Bersumpah tidak berkhianat, dan bila ada yang berkhianat, mereka mengucapkan sumpah siap untuk menerima kutukan bencana sepanjang tujuh turunan. Yang ironis, manakala Sudirta masuk DPO Polda Bali. Petani Pecatu yang tak tahan siksaan dan godaan, mrotol di tengah jalan. Mereka tergoda oleh iming-iming uang dan tega meninggalkan para pembelanya. Apa yang sudah diperhitungkan akhirnya terjadi. “Bila tekanan dan godaan sangat keras, menurut pengalaman saya, 90 persen lebih klien akan menyerah. Bahkan, ada juga yang tega berkhianat,”kata Sudirta dalam pledoi kasus Pecatu. Kendatipun, menurutnya, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang paling berhak untuk mendapat sertifikat atas tanah negara seluas 123,15 hektar adalah petani penggarap. Kok ?”Jika pemerintah memerlukan tanah negara itu untuk kepentingan umum – bukan kepentingan pengusaha – haruslah dilakukan pembebasan, yang disertai pemberian ganti rugi kepada petani penggarap, yang kesemuanya diatur dengan undang-undang,”tukasnya. Tapi yang terjadi dalam kasus ini, pengambilalihan tanah-tanah negara bukanlah untuk kepentingan umum, tapi untuk kepentingan usaha keluarga Cendana.”Pertanyannya, apakah Soeharto dan keluarganya merasa menjadi representasi kepentingan negara? Apakah mereka merasa, bahwa dirinya adalah hukum, seperti raja Louis di Prancis yang dengan congkak berkata, kata-kataku adalah hukum,” pungkasnya.(*)

→ Leave a CommentCategories: lingkungan
Tagged:

Massa Sukaja Kepung Kejari

September 18, 2008 · Leave a Comment

1500 Massa Sukaja Kepung Kejari

* Tersangka Wetra Cokok Sukaja – PDIP Terlibat Dugaan Korupsi Jembatan

DENPASAR – Wayan Sukaja, Ketua DPRD Tabanan show of force. Pada saat Wayan Sukaja dipanggil penyidik Kejari Tabanan kemarin (18/9) dalam kasus dugaan korupsi dana swakelola Jembatan Kuwum senilai Rp 500 juta. 1500 massa plus 20 beleganjur mengepung kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Mereka mengepung Kejari selama kurang lebih enam jam mulai pukul 09.30 hingga 14.30. Massa baru pulang setelah pemeriksaan Wayan Sukaja selesai. Dalam pemeriksaan kemarin, Wayan Sukaja disidik tiga orang jaksa senior Kejari Tabanan masing-masing Kasi Pidsus Ketut Gde Eka Swara, Kasi Intel Bayu Kristianto dan Kasi Datun Agung Kusumantara. Usai pemeriksaan, kepada Radar Bali kemarin, Kajari Tabanan Ni Putu Indriati menyatakan, ada 18 materi pertanyaan yang dilontarkan kepada Sukaja. Materi pertanyaannya, menyangkut pembuktian apa saja yang diketahui dan apa saja yang dilakukan Sukaja dalam kasus pembangunan Jembatan Kuwum.”Sementara pemeriksaan sudah cukup. Sekarang kami masih perlu melakukan evaluasi. Jika nanti masih kurang, kami akan melakukan panggilan ulang,” ujar Kajari Ni Putu Indriati kemarin. Ketika ditanya apakah status Sukaja langsung dinaikkan menjadi tersangka, Indriati menyatakan tidak. Pihaknya masih membutuhkan alat bukti keterlibatan Sukaja dalam kasus tersebut. Apakah hasil rapat dan keterangan saksi yang tergabung dalam tim loby bentukan panitia pembangunan Jembatan Kuwum tidak cukup menjadi alat bukti ? “Bisa menjadi alat bukti, tapi itu masih kurang,”tandasnya. Dan itupun, menurut dia, tidak semudah bisa langsung dibuktikan. Dia berdalih penanganan kasus korupsi berbeda dengan kasus pidana seperti pencurian atau pembunuhan, misalnya. Minimal, harus ada bukti material semisal transaksi uang. Ketika ditanya apakah ini artinya penyidik Kejari Tabanan takut menetapkan Sukaja menjadi tersangka, Indriati menyatakan tidak.”Persoalannya bukan pada takut atau tidak. Tetapi perlu pembuktian terjadinya tindak pidana korupsi, dan itu tidak mudah,”jelasnya. Indriati baru sedikit gelagapan ketika ditanya seputar penyerahan uang senilai Rp 130 juta oleh sekretaris panitia kepada Wayan Sukaja di RM Taliwang Tabanan. Uang ini oleh beberapa pihak terindikasi bagian dari gratifikasi (hadiah) kepada politisi PDIP ini setelah berhasil mengoalkan proyek jembatan Kuwum.”Saya tidak mau sebut apakah itu gratifikasi atau tidak. Yang perlu di perjelas, setelah uang itu diterima, apakah digunakan atau tidak oleh dia,”sebutnya. Sementara itu ditempat terpisah, tersangka Wayan Wetra Suyasa melalui kuasa hukumnya Made Suardana menyatakan kliennya merasa dijadikan korban dalam kasus ini padahal kliennya tidak tahu menahu. Justru dia menuding Sukaja yang merancang skenario menjebloskan dirinya ke penjara. Kok ? Diceritakan mulai dari awal, kliennya di telpon Sukaja minta bagian Rp 130 juta pasca dirinya berhasil mengoalkan dana bantuan melalui pemberian dana swakelola. Skenario itu diperkuat dengan digelarnya rapat terbuka tanggal 5 Januari 2003 menghadirkan wakil krama dan sekehe teruna. Intinya, Sukaja akan memperjuangkan pencairan dana bantuan pembangunan jembatan Kuwum asalkan warga berjanji memenangkan PDIP pada pemilu 2004. Janji tersebut dibuktikan warga dengan menangnya PDIP di Desa Kuwum.”Tapi setelah cair, Sukaja minta bagian,”tukas Suardana. Rinciannya, Rp 297 juta untuk pembangunan jembatan Kuwum dimana Rp 50 juta diantaranya cair terlebih dulu dan diterima Darnayasa. Sisanya Rp 130 juta untuk Sukaja dan Rp 52 juta untuk pembangunan prajapati serta ruang pertemuan.”Wetra langsung menolak permintaan Sukaja dengan dasar permintaan tersebut tidak dianggarkan di perencanaan,”jelasnya. Tetapi, karena terus di desak, tanpa sepengetahuan dan seijin dirinya, sekretaris panitia Arthana disaksikan 9 orang saksi menyerahkan uang tersebut kepada Sukaja di RM Taliwang, Tabanan.”Pada saat itu klien kami tidak ikut karena memang sejak awal menolak. Di satu sisi, pada saat itu Wetra lagi menunggui istrinya yang sedang sakit di rumah sakit,”ungkapnya. Bukti ketidak sepakatan Wetra dibuktikan dengan dibuatnya surat catatan semacam berita acara yang pada intinya menerangkan uang Rp 130 juta diambil Wayan Sukaja. Bagaimana dengan laporan pertanggung jawabannya ? Karena yang dikelola adalah dana swakelola, menurutnya, tidak perlu dilaporkan.”Pada intinya kami sangat menyesalkan dengan penetapan Wetra sebagai tersangka,”urainya. Lantas bagaimana dengan informasi dana tersebut telah dikembalikan Sukaja ke kas desa ? Diakui Suardana, uang tersebut telah di kembalikan. Namun, menurutnya, pengembalian dana tersebut tidak menghapus perbuatan pidana korupsi yang dilakukan Sukaja.”Kejari tidak boleh pilih kasih. Kalau tidak di tetapkan tersangka, kami akan laporkan Kajari Tabanan ke Kejagung,”ancam Suardana.(*)

→ Leave a CommentCategories: sosial
Tagged: